Bank Indonesia Cabut Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 dari Peredaran
Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah untuk mencabut dan menarik uang logam rupiah pecahan Rp 500 tahun emisi 1991, Rp 1.000 tahun emisi 1993, dan Rp 500 tahun emisi 1997 dari sirkulasi. Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Bank Indonesia No.14 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), menjelaskan bahwa pengambilan kembali uang logam ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk lamanya masa sirkulasi dan perkembangan teknologi dalam penggunaan bahan logam pada uang. Haryono menyatakan bahwa sejak tanggal yang disebutkan, uang logam ini tidak sah lagi digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut dan ingin menukarkannya, BI memperbolehkan penukaran mulai dari 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun sejak penghapusan peredaran uang tersebut. Nilai nominal yang akan diberikan dalam penukaran adalah sebesar nilai nominal pada uang logam yang akan ditukarkan, yaitu Rp 500 tahun emisi 1991, Rp 1.000 tahun emisi 1993, dan Rp 500 tahun emisi 1997. Layanan penukaran ini juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Hal ini harus mengikuti ketentuan dan informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik yang tersedia dari Bank Indonesia.
Erwin juga menjelaskan bahwa penggantian uang logam yang telah rusak, cacat, atau aus akan diatur sesuai dengan peraturan Bank Indonesia tentang pengelolaan uang rupiah. Jika ukuran fisik uang logam melebihi setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali, akan diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal uang tersebut. Namun, jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.